Alamat:

Jl.Surokarsan No:255A Yogyakarta Telp: (0274) 7158365 Cp: 0813 2550 5419

Website: www.mediakitajogja.blogspot.com

E-mail: mediakitajogjakarta@gmail.com

SEDANG DALAM PROSES

BLOGSPOT INI SEDANG DALAM PROSES

Selasa, 08 April 2014

CORAT CORET REDAKSI

Beberapa jam lagi rakyat Indonesia akan memasuki PEMILU, tepat nya besok tgl 9 April 2014, kita sebagai rakyat Indonesia akan memilih wakil wakil rakyat duduk di DPR.
Mari kta sukseskan PEMILU dengan TANPA GOLPUT. Kita wajib turut serta untuk memeriahkan pesta demokrasi lima tahun sekali.

----- salam sukses PEMILU dari redaksi berita online MKJ
                                                                             
                                                                                     (Redaksi)



BERITA TERKINI

Rabu, 9 April 2014


Suasana Tempat Pemungutan Suara 16 di Kecamatan Gondokusuman III, Kelurahan Klitren, RW 012




Suasana Tempat Pemgutan Suara 18 di Kecamatan Gondokusuman III,Kelurahan Klitren, RW 013



Senin, 07 April 2014

UMUM

SERAH TERIMA JABATAN (SERTIJAB) 6 PEJABAT UTAMA POLDA DIY

Sleman (MK)
Pada tanggal 14 September 2013 Polda DIY melaksanakan upacara Serah Terima  Jabatan 6 Pejabat utama di lingkungan Polda DIY. Upacara Serah Terima Jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana Berjalandengna tertib dan hikmat. Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Utama yaitu Dirbinmas  Polda DIY Kombes Pol Stephen. M. Napiun, S. IK, KA SPN AKBP Widi Gatot Sudibyo, SH diserahterimakan kepada AKBP Slamet  Santoso, SH, S.IK Dan Kapolres Bantul AKBP Ihsan Amin, S. IK, M. H diserahterimakan kepada AKBP Surawan, S. IK selanjutnya Kapolres Sleman diserahterimakan kepada AKBP Ihsan Amin, S. IK.

Serah Terima Jabatan dalam setiap organisasi yang tumbuhdinamis, merupakan momentum penting sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan personel, guna menjamin dinamika manajerial danpenyiapan regenerasi kepemimpinan, dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para anggotanya,untuk mengembangkan karier melalui jenjang penugasan yang beragam sebagai bentuk penyegaran pengembangan karier serta dalam rangka memelihara mata rantai dan siklus jabatan juga dimaksudkan sebagai kelanjutan penyiapan kaderisasi kepemimpinan yang terbai, dengan kelengkapan kompensasi, integritas dan ketangguhan sehingga dapat menjawab tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks dengan bergulirnya kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang berimplikas pada munculnya berbagai reaksi dari beberapa kelompok masyarakat yang tidak puas terhadap kebijakan tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa tindakan anarkis, serta bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Menggapai kesemuahal tersebut Polri dituntut untuk menampilkan kinerja serta performa yang prima dalam pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum yang profesional, tegas dan tidak diskriminatif, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang rasaskanrasa keadilan pada setiap lapisan masyarakat. Di sampingitu juga upaya peningkatankerja sama terus dilakukan melalui terobosan kreatif dengan program keterlibatan aktif seluruh masyarakat diharapkan akan mendapat sumber informasi yang akurat dan up to date, dengan demikian akan membantu tugas-tugas kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Polda DIY.

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menekankan dengan tegas panca siap kepada seluruh anggotanya dalam melaksanakan tugasnya. Panca siap tersebut adalah: 1) Siapdiri 2). Siap data 3). Siap Markas 4). Siap operasional 5). Siap siaga (Mar).

PELANTIKAN TIGA PEJABAT BARU BANK BPD DIY PERIODE 2013-2017

Yogyakarta (MK)

Tiga pejabat baru telah dilantik di gedung Pracimosono Kepatihan pada hari Rabu 4 September 2013, masing-masing yaitu Drs. Bambang Setyo Pranoto sebagai Direktur Pemasaran, Piryono, SE sebagai Direktur Umum dan Drs. Wahib Susanto, MM sebagai Direktur Kepatuhan.
Sekda Ichsanuri mewakili Gubernur DIY berharap agar pelantikan ini dapat menjadi salah satu peningkatan kerja, khususnya pejabat baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apabila hal itu bisa diwujudkan, selain bisa menggerakkan roda perekonomian, juga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama, jelasnya.
Ketua Dewan Pengawas Bank BPD DIY Bambang Wisnu Handoyo juga menyampaikan bahwa dengan adanya proses perubahan badan hukum menjadi PT, Bank BPD DIY dituntut harus menyesuaikan diri. Salah satunya dengan peningkatan kinerja dan bergerak lebih cepat, sehingga lebih banyak memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah. Seandainya sebelum menjadi PT BPD DIY bisa memberikan PAD sampai 36 miliar, idealnya setelah ada perubahan badan hukum jumlahnya bisa meningkat 2 sampai 3 kali lipat. Saya kira target itu penting, untuk mendorong peningkatan para pegawai,” jelasnya.

Pada kesempatan ini pula Direktur Utama Bank BPD DIY, Dr. Supriyatno, MBA menyampaikan pihaknya siap akan segala konsekuensi dan tanggungjawab dapat diembannya setelah nanti berubah menjadi PT. ketika sudah menjadi PT, Kontrol masyarakat terhadap perusahaan akan lebih hati-hati sesuai yang diharapkan, tata kelola yang lebih baik akan menjadi keberhasilan. “Termasuk saya, kalau saya tidak benar kenapa saya dipertahankan disini”

Perubahan ini membuat ukuran kinerja menjadi jelas dan terukur jelas Dirut Bank BPD DIY. BPD DIY telah mengajukan izin prinsip perubahan PT kepada Banak Indonesia (BI) yang diharapkan akhir September ini sudah keluar. Dengan izin prinsip yang sudah diajukan tersebut diperlukan guna pengajuan operasional yang diperlukan. Ditargetkan izin operasional akan keluar sebelum akhir tahun 2013 ini sehingga BPD sudah aktif menjadi PT.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Arief Budi Santoso menanggapi pengajuan izin prinsip tersebut sudah direkomendasikan ke BII Pusat dan sedang menunggu proses persetujuan. Mengenai syarat-syarat sejauh ini administrasinya sudah memenuhi syarat dan kuncinya hanya berperan mengembangan UMKM dan kekuatan SDM, jelas Arief Budi Santoso. BPD DIY berpeluang mendapatkan izin karena dari sisi good government, keterbukaan, rencana kerja dan menjadi regional champion bank. (Mar)


HUT POLWAN KE-65 POLWAN DI MINTA TETAP PROFESIONAL DALAM MENGEMBAN TUGASNYA

SLEMAN (MK) 

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana meminta Polwan tetap profesional dalam mengemban tugasnya “Pimpinan Polri sudah tidak dipengaruhi gender, banyak jabatan yang dulu hanya untuk Polisi, sekarang diduduki Polwan. Di Polda DIY, terdapat 4,6 persen Polwan dari jumlah keseluruhan Polwan yang menduduki jabatan strategis, ungkap Kapolda dalam sambutannya pada acara HUT Polwan ke-65 di Mapolda DIY Rabu 4 September 2013. Jumlah tersebut lanjut Kapolda, sudah sesuai dengan ketentuan 5 persen dari jumlah personil yang ada. Kapolda mencontohkan, jabatan Kabid Humas Polda DIY dipercayakan kepada Polwan. Selain itu, beberapa kepala bagian (Kabag) juga dipercayakan kepada Polwan.

“Sebelumnya Kapolres Bantul juga dijabat oleh Polwan dan saat ini sudah ditarik karena dipromosikan menjadi wakasek Polwan” jelas Kapolda.
Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana berharap Polwan menunjukkan kinerja optimal dan tidak bosan belajar agar terus eksis. Selain itu Polwan juga diharapkan memiliki jiwa prefesional sehingga terhindar dari KKN.
   
Kabid Humas PoldaDIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan hingga saat ini jumlah Polwan di lingkungan Polda DIY sebanyak 474 personel dari keseluruhan jumlah anggota sebanyak 10.198 personil. Dari jumlah tersebut, mereka yang berdinas di Polda DIY sebanyak 230 personil, Polresta 61, Polres Sleman 72, Polres Bantul 68, Polres Kulon Progo 23, dan Polres Gunungkidul sebanyak 20 personil. (Mar)

SEBA SERBI

MUSEUM GUNUNG MERAPI MENAWARKAN TEMPAT REKRESI EDUKASI

Media Kita ( Sleman )

    Museum Gunung Merapi ( MGM ), boleh dikatakan tempat rekreasi yang mempunyai nilai Edukasi yang ada di Provinsi DIY yang terletak di wilayah Kabupaten Sleman, tepatnya ada Jalan kaliurang Km 22, Dusun Banteng Hargobinangun  Pakem Sleman. Selain sebagai Edukasi, di Museum gunung  merapi ( MGM ) yang telah berdiri sejak 1oktober 2009, juga dapat sebagiai wahana pengumpulan dan pengarsipan benda – benda bernilai terkait dengan gunugn merapi dan kegunung apian di wilayah Indonesia.  Selain menawarkan sebagai tempat rekreasi Edukasi di museum ini diharapkan pengunjung dapat meningkatkan pengetahuan serta dapat memahami pengertian umum kegunung apian, manfaat sumberdaya pada Gunung api, aktifitas gunung api, Bahayanya gunung api  serta cara penanggulangan dan penanganan untuk mengantisipasi ancaman bahaya letusan gunung berapi.

    Seperti yang telah diungkapkan, kepala Museum Gunung Merapi (MGM) mempunyai 2 lantai, meliputi filosopi kegunung apian dan alat peraga kegempaan serta tempat pengumpulan dan pengarsipan benda bernilai yang berkaitan dengan gunung Merapi dan kegunungan pada umumnya yang digunakan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan pengentahuan tentang Gunung Merapi, kegunung apian bagi masyarakat. Sedangkan di lantai 2, akan dijumpai Play – Display letusan Gunung Merapi Tahun 2010  serta alat peraga Tsunami serta didukung pemutaran Film.

    Dan bila memasuki Ruang demi ruang yang ada di Museum Gunung Merapi (MGM) para pengunjung akan disuguhi proses terjadinya Bencana Merapi maupun pengunjung dapat melihat bentuk visualisasi dalam bentuk foto-foto wajah Gunung Berapi yang ada di Indonesia karakternya maupun daya letusnya. Disamping itu, disini juga dapat melihat saksi bisu benda korban ganasnya Gunung Merapi pada Tahun 2010 yang lalu memakan Jiwa dan Harta. ( Agn dp/MK )


KYAI TEJO. WALAU NAMANYA KURANG TERKENAL DI BURU ORANG PENCARI BERKAH.

Sleman (MK)
Nama Kyai Tejo mungkin tidak setenar Kyai Langgeng yang ada di kota magelang sebagai tempat wisata, maupun tidak terkenal di masyarakat awam. Namun bagi pemburu berkah nama Kyai Tejo tokoh yang makamnya berada di Durenan Tejo, Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman itu termasuk salah satu sasaran panyuwunan berkah agar dapat tercapai yang mereka inginkan. Dan biasanya para peziarah pemburu berkah datang dari luar daerah. Mereka datang pada hari-hari yang dianggap baik seperti jum’at kliwon maupun pada hari selasa kliwon, tapi pada bulan yang dianggap keramat seperti bulan suro hampir sebulan penuh, sekitar nisan sederhana itu syarat dengan manusia-manusia pemburu berkah Kyai Tejo.

Tapi tidak jelas kapan mulanya muncul syarat harus membawa kemenyan yang disertai bunga. Hanya dari malam jum’at ke malam jum’at maupun selasa berikutnya, peziarah tidak pernah berkurang kesannya dan diantaranya mereka juga terdapat pelanggan yang menurutnya setelah menziarahi Kyai Tejo kehidupannya meningkat. Ada yang merasa dagangannya laris, rumah tangganya tentram, mudah mencari pekerjaan, cepat mendapat jodoh, ujiannya lulus dan macam-macam keperluan lain. “ kalau ingin agar cepat keinginannya tercapai harus mau prihatin dulu, “ kata Syamsudin peziarah yang mengaku berasal dari Kulon Progo Wates ini pada wartawan ketika ditemui seusai ziarah ke makam Kyai Tejo di depan rego makam beberapa waktu yang lalu dan mengaku ziarah ke makam Kyai Tejo sebulan sekali ini.

Dan lebih lanjut mengatakan, bahwa ia kenal dengan makam Kyai Tejo sudah Dua tahun yang lalu.  Pertama kali datang ziarah ke makam Kyai Tejo diajak temannya dari muntilan pada bulan suro, setelah berapa kali ziarah dengan temannya kemudian datang sendiri kemakam kemudian datang sendiri ke makam ini meskipun jauh juga. “ memang saya merasakan ada perubahan dalam kehidupannya dan merasa tentram setelah ziarah ke makam Kyai Tejo ini. “ ujar Syamsudin sambil bergegas ingin pulang.

Selain Syamsudin, tampak peziarah Kyai Tejo lainnya. Seorang wanita parubaya memasuki regol makam Kyai Tejo bergegas menuju tempat Nisan Kyai Tejo. Namun sesuai ziarah ketika ditemui wanita separubaya ini, enggan menjawab pertanyaan wartawan media ini. Namun kalau dilihat ibu terebut datang dari luar daerah. Dan ini dapat dilihat dari mobil yang dikendarainya berplat luar sleman.

Kata yang punya cerita, Kyai Tejo dulunya abdi dalem kraton yogyakarta yang suka mengembara ketempat-tempat wingit guna mencari kedamaian hati. Dan ketika bersemedi di gunung merapi terdengar wisik agar ia berjalan menuju ke selatan menelusuri persawahan. Sesampai di sebuah desa ia beristirahat di rumah warga yang kebetulan salah satu anggotanya ada yang menderita sakit menahun. Karena iba, Kyai Tejo mengamalkan ilmu batinnya. Atas seizin Allah, sembuhlah si penderita itu. Sejak saat itu banyak orang yang berasal dari berbagai desa mengunjunginya untuk minta pertolongan. Kemidian lantas ia pun menikah dengan penduduk setempat, dan akhirnya meninggal di desa itu. Dulu namanya tempat itu Durenan dan untuk mengenang Kyai Tejo, nama tempat itu ditambah menjadi Durenan Tejo. Lantaran Kyai Tejo dianggap punya ilmu batin cukup tinggi, maka tidak heran bila kaum pemburuh berkah menukik ke makamnya, nenepi mencari sesuatu yang dianggap memuaskan batin peziarah.

Tidak dapat menyalahkan mereka para penziarah, hanya yang perlu dihindari sebaiknya tidak menyembah nisan, tidak minta sesuatu pada arwah, dan sebaiknya datang ke makam hanya untuk mendoakan, kemudian baru disusul mohon kepada tuihan mengenai apa yang menjadi obsesinya seseorang. (Agung dp/MK)


KRIMINAL DAN PENYAKIT MASYARAKAT

MERABA-RABA PAYUDARA ABG DIADILI

Sleman (MK)
Aneh-aneh pergaulan dizaman serba modern sekarang ini, dan barangkali ini semua adalah resiko sebuah kemajuan peradaban diera abad ini. Jika orang tua tidak hati-hati maka dengan mudah remaja-remaja yang notaben sebagai penerus masa depan bangsa ini bakal hanyut didalam peradaban modern sekarang ini.

Seperti yang dialami remaja ABG (Anak Baru Gede) Bdksus (15) berasal dari Sukoharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, remaja yang satu ini harus duduk di kursi pesakitan PN Sleman dihadapan majelis hakim Danardana, SH, lantaran perlakuannya yang tidak senonoh terhadap gadis ABG yang bernama Rkd (14).

Terdakwa Bdksus yang di dalam menjalani persidangan didampingi penasehat hukumnya Afiq Anshori, SH. serta dari Bapas ini, seperti yang didakwakan bahwa terdakwa pada hari Minggu 06 Januari 2012 Desember atau setidak-tidaknya 2012 sampai dengan 2013 di dalam kamar mandi yang bertampat di SD Budi Mulya Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta melakukanb perbuatan tindak asusila pada saksi korban. Dan perbuatan itu diawalinya terdakwa mula-mula mengirim SMS pada saksi korban Rkd (14) bertemu di Asrama Budi Mulya. Kemudian setelah bertemu, saksi korban diajak oleh terdakwa menuju kamar mandi yang terletak di belakang Asrama SMP Budi Mulya yang sudah tidak terpakai lagi. Selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban masuk dalam kamar mandi dan saksi korban pun di sini sempat berteriak dan berontak. Namun tangan terdakwa menahan saksi korban, dan kemudian terdakwa menaikan baju atas saksi korban disertai menaikan Bra sambil tangan terdakwa kemudian Meraba-raba payudara saksi korban serta terdakwa juga mencoban melorotkan celana jeans yang dipakai saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa yang mengaku sudah menjalin hubungan berpacaran selama 10 bulan, namun tidak diketahui oleh orang tua korban tersebut, terancam dengan Undang-undang RI No:32 Tentang Perlindungan anak maupun Pasal Asusila yang tercantum dalan KUHP. (Agn dp)




HUKUM

BUNTUT PENOLAKAN GUGATAN NY TAWAR. SAKSI DARI TERGUGAT DILAPORKAN POLISI

Sleman (MK)
    Mungkin bagi Waliman Darmosuwito (80) warga Taskombang, Manis Rengga, Klaten dan Ngatijan (70) Tamanmartani, Kalasan, Sleman, tidak akan mengira kalau kesaksiannya dalam siding perdata yang digelar di PN Sleman antara Ny Tawar (Penggugat) dengan Jazim Rahmadi (Tergugat) akan berbuntut dengan dilaporkannya kedua saksi ke Polisi oleh Ny Tawar. Dengan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/678/IX/2013/DIY/Direskrim tersebut, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu atau Sumpah Palsu didalam memberikan kesaksiannya dalam sidang perdata dimana keduanya diajukan dari Jazim Rahmadi (Tergugat), keduanya pun diancam pasal 242 KUHP pidana yang dilakukan pada bulan Juli-Agustus 2013.

    Adapun yang menjadi alasan kedua saksi itu dilaporkan ke Polisi menurut Minto Harjono selaku kuasa hak waris mengatakan bahwa saksi Waliman Darmo Suwito ketika memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim menjelaskan bahwa setahu saksi tanah obyek sengketa tanah adalah milik Kromo Sentono kemudian dibeli oleh orang tua tergugat. Selain itu saksi juga mengatakan bahwa setahu saksi orang tua Tergugat membeli tanah milik Kromo Sentono pada jaman G30 S PKI dan setelah dibeli oleh orang tua tergugat kemudian saksi disuruh menggarapnya. Sementara itu Saksi Ngatiman didalam kesaksiannya mengatakan bahwa setahu saksi tanah yang ditempati oleh Tergugat I berasal dari orang tua (Hadi Suroto) setelah Hadi Suroto membeli dari Kromo Sentono pada tahun 1972. Saksi juga memberikan kesaksiannya,  saksi penggarap tanah dari obyek sengketa atas perintah dari Hadi Suroto. Dan setahu saksi bangunan rumah dibuat oleh Tergugat I sendiri. “Apa yang diberikan dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dan mereka telah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu,” kata Minto Harjono pada wartawan Media Kita, dan dilanjutkan dilaporkan ke Polisi.

    Sementara itu kuasa hukum Tergugat I Erlan, SH mengatakan bahwa gugatan dari penggugat semuanya di tolak oleh Majelis Hakim dan Esepsinya ditolak. Akhirnya dari perkara ke pokok perkara, Tergugat bisa membuktikan dalil-dalil bantahan dari penggugat, namun justru mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam perdata siapa yang mengungkapkan harus membuktikan. Karena mereka tidak bisa membuktikan di depan Majelis Hakim akhirnya ditolak gugatan mereka.”intinya mereka ditolak semua karena tidak bisa membuktikan alasan  hukum.” Katanya ketika ditemui seusai sidang.

    Dan seperti diketahui di dalam putusannya diantaranya, Majelis Hakim mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya untuk seluruhnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat dalil-dalil gugatannya untuk seluruhnya dan sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II telah dapat membuktikan dalil-dalil sangkalnya, maka dari Penggugat harus dinyatakan pihak yang kalah. Dalam sidang yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erna Indrawati, SH dengan dua anggotanya Iwan Anggoro Warsito, SH dan Danardono, SH dan putusan tersebut ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (28/8) di PN Sleman.

    Di mana dalam perkara ini yang menjadi obyek sengketa gugatannya adalah berupa sawah dan tanah persil 55 b klas III luas 425 m2 dan tanah sawah persil 54 klas I luas 180 m2 yang terletak di Dusun Cagaran, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Dan sekarang tanah tersebut dikuasai serta telah didirikan bangunan rumah permanen untuk tempat tinggal dan untuk pertokoan oleh Tergugat I, bahwa tanah sawah dapat dikuasai oleh Tergugar bermula pada waktu Atmo Sentono masih hidup mempunyai hutang atau pinjaman pada Hadi Suroto, oleh karena tidak bisa membayar hutangnya secara kontan, maka dengan itikad baik Atmo Sentono untuk membayar hutangnya menyuruh Hadi Suroto dipersilahkan untuk menggarap sawahnya C 120 atau istilahnya untuk dijual sanden atau tahunan. Dengan harapan tanah tersebut senantiasa akan tetap menjadi hak waris Atmo Sentono alias Wagiyo. (Agung dp/MK)


JPU TUNTUT 6 BULAN, HAKIM PUTUS 2 BULAN

Sleman (MK)

Bagi Tejo, mungkin tidak akan menduga kalau uang yang hanya sebesar Rp 10 ribu yang diambilnya dari kotak infak di Masjid UGM akan membawanya duduk di kursi persidangan di PN Sleman untuk diadili oleh majelis hakim. Dan tak hanya itu, Tejo yang mempunyai nama lengkap Tejo Wicaksono, setelah itu harus menjalani hukuman selama 2 bulan penjara dari putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Riyadi SH, dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bekti Wicaksono dari Kejari Sleman yang sebelumnya menuntut Tejo selama 6 Bulan.
Seperti diketahui bahwa di dalam dakwaannya yang disampaikan oleh Jaksa diantaranya, bahwa terdakwa Tejo Wicaksono pada hari Sabtu 06 Juli 2013 di Masjid UGM mengambil kotak infak yang di dalamnya terdapat uang recehan 2 lembar Rp 5000 (lima ribu rupiah). Dan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. Di dalam pertimbangannya sebelum majelis hakim membacakan putusannya yang memberatkan bahwa pencurian tersebut dilakukan di tempat ibadah. Terdakwa diajukan di persidangan dengan pokok perkara 397/PID/B./2013/PN. Sleman. (Agn dp)