Alamat:

Jl.Surokarsan No:255A Yogyakarta Telp: (0274) 7158365 Cp: 0813 2550 5419

Website: www.mediakitajogja.blogspot.com

E-mail: mediakitajogjakarta@gmail.com

SEDANG DALAM PROSES

BLOGSPOT INI SEDANG DALAM PROSES

Senin, 07 April 2014

KRIMINAL DAN PENYAKIT MASYARAKAT

MERABA-RABA PAYUDARA ABG DIADILI

Sleman (MK)
Aneh-aneh pergaulan dizaman serba modern sekarang ini, dan barangkali ini semua adalah resiko sebuah kemajuan peradaban diera abad ini. Jika orang tua tidak hati-hati maka dengan mudah remaja-remaja yang notaben sebagai penerus masa depan bangsa ini bakal hanyut didalam peradaban modern sekarang ini.

Seperti yang dialami remaja ABG (Anak Baru Gede) Bdksus (15) berasal dari Sukoharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, remaja yang satu ini harus duduk di kursi pesakitan PN Sleman dihadapan majelis hakim Danardana, SH, lantaran perlakuannya yang tidak senonoh terhadap gadis ABG yang bernama Rkd (14).

Terdakwa Bdksus yang di dalam menjalani persidangan didampingi penasehat hukumnya Afiq Anshori, SH. serta dari Bapas ini, seperti yang didakwakan bahwa terdakwa pada hari Minggu 06 Januari 2012 Desember atau setidak-tidaknya 2012 sampai dengan 2013 di dalam kamar mandi yang bertampat di SD Budi Mulya Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta melakukanb perbuatan tindak asusila pada saksi korban. Dan perbuatan itu diawalinya terdakwa mula-mula mengirim SMS pada saksi korban Rkd (14) bertemu di Asrama Budi Mulya. Kemudian setelah bertemu, saksi korban diajak oleh terdakwa menuju kamar mandi yang terletak di belakang Asrama SMP Budi Mulya yang sudah tidak terpakai lagi. Selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban masuk dalam kamar mandi dan saksi korban pun di sini sempat berteriak dan berontak. Namun tangan terdakwa menahan saksi korban, dan kemudian terdakwa menaikan baju atas saksi korban disertai menaikan Bra sambil tangan terdakwa kemudian Meraba-raba payudara saksi korban serta terdakwa juga mencoban melorotkan celana jeans yang dipakai saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa yang mengaku sudah menjalin hubungan berpacaran selama 10 bulan, namun tidak diketahui oleh orang tua korban tersebut, terancam dengan Undang-undang RI No:32 Tentang Perlindungan anak maupun Pasal Asusila yang tercantum dalan KUHP. (Agn dp)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar