BUNTUT PENOLAKAN GUGATAN NY TAWAR. SAKSI DARI TERGUGAT DILAPORKAN POLISI
Sleman (MK)
Mungkin bagi Waliman Darmosuwito (80) warga Taskombang, Manis Rengga, Klaten dan Ngatijan (70) Tamanmartani, Kalasan, Sleman, tidak akan mengira kalau kesaksiannya dalam siding perdata yang digelar di PN Sleman antara Ny Tawar (Penggugat) dengan Jazim Rahmadi (Tergugat) akan berbuntut dengan dilaporkannya kedua saksi ke Polisi oleh Ny Tawar. Dengan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/678/IX/2013/DIY/Direskrim tersebut, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu atau Sumpah Palsu didalam memberikan kesaksiannya dalam sidang perdata dimana keduanya diajukan dari Jazim Rahmadi (Tergugat), keduanya pun diancam pasal 242 KUHP pidana yang dilakukan pada bulan Juli-Agustus 2013.
Adapun yang menjadi alasan kedua saksi itu dilaporkan ke Polisi menurut Minto Harjono selaku kuasa hak waris mengatakan bahwa saksi Waliman Darmo Suwito ketika memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim menjelaskan bahwa setahu saksi tanah obyek sengketa tanah adalah milik Kromo Sentono kemudian dibeli oleh orang tua tergugat. Selain itu saksi juga mengatakan bahwa setahu saksi orang tua Tergugat membeli tanah milik Kromo Sentono pada jaman G30 S PKI dan setelah dibeli oleh orang tua tergugat kemudian saksi disuruh menggarapnya. Sementara itu Saksi Ngatiman didalam kesaksiannya mengatakan bahwa setahu saksi tanah yang ditempati oleh Tergugat I berasal dari orang tua (Hadi Suroto) setelah Hadi Suroto membeli dari Kromo Sentono pada tahun 1972. Saksi juga memberikan kesaksiannya, saksi penggarap tanah dari obyek sengketa atas perintah dari Hadi Suroto. Dan setahu saksi bangunan rumah dibuat oleh Tergugat I sendiri. “Apa yang diberikan dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dan mereka telah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu,” kata Minto Harjono pada wartawan Media Kita, dan dilanjutkan dilaporkan ke Polisi.
Sementara itu kuasa hukum Tergugat I Erlan, SH mengatakan bahwa gugatan dari penggugat semuanya di tolak oleh Majelis Hakim dan Esepsinya ditolak. Akhirnya dari perkara ke pokok perkara, Tergugat bisa membuktikan dalil-dalil bantahan dari penggugat, namun justru mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam perdata siapa yang mengungkapkan harus membuktikan. Karena mereka tidak bisa membuktikan di depan Majelis Hakim akhirnya ditolak gugatan mereka.”intinya mereka ditolak semua karena tidak bisa membuktikan alasan hukum.” Katanya ketika ditemui seusai sidang.
Dan seperti diketahui di dalam putusannya diantaranya, Majelis Hakim mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya untuk seluruhnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat dalil-dalil gugatannya untuk seluruhnya dan sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II telah dapat membuktikan dalil-dalil sangkalnya, maka dari Penggugat harus dinyatakan pihak yang kalah. Dalam sidang yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erna Indrawati, SH dengan dua anggotanya Iwan Anggoro Warsito, SH dan Danardono, SH dan putusan tersebut ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (28/8) di PN Sleman.
Di mana dalam perkara ini yang menjadi obyek sengketa gugatannya adalah berupa sawah dan tanah persil 55 b klas III luas 425 m2 dan tanah sawah persil 54 klas I luas 180 m2 yang terletak di Dusun Cagaran, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Dan sekarang tanah tersebut dikuasai serta telah didirikan bangunan rumah permanen untuk tempat tinggal dan untuk pertokoan oleh Tergugat I, bahwa tanah sawah dapat dikuasai oleh Tergugar bermula pada waktu Atmo Sentono masih hidup mempunyai hutang atau pinjaman pada Hadi Suroto, oleh karena tidak bisa membayar hutangnya secara kontan, maka dengan itikad baik Atmo Sentono untuk membayar hutangnya menyuruh Hadi Suroto dipersilahkan untuk menggarap sawahnya C 120 atau istilahnya untuk dijual sanden atau tahunan. Dengan harapan tanah tersebut senantiasa akan tetap menjadi hak waris Atmo Sentono alias Wagiyo. (Agung dp/MK)
Mungkin bagi Waliman Darmosuwito (80) warga Taskombang, Manis Rengga, Klaten dan Ngatijan (70) Tamanmartani, Kalasan, Sleman, tidak akan mengira kalau kesaksiannya dalam siding perdata yang digelar di PN Sleman antara Ny Tawar (Penggugat) dengan Jazim Rahmadi (Tergugat) akan berbuntut dengan dilaporkannya kedua saksi ke Polisi oleh Ny Tawar. Dengan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/678/IX/2013/DIY/Direskrim tersebut, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu atau Sumpah Palsu didalam memberikan kesaksiannya dalam sidang perdata dimana keduanya diajukan dari Jazim Rahmadi (Tergugat), keduanya pun diancam pasal 242 KUHP pidana yang dilakukan pada bulan Juli-Agustus 2013.
Adapun yang menjadi alasan kedua saksi itu dilaporkan ke Polisi menurut Minto Harjono selaku kuasa hak waris mengatakan bahwa saksi Waliman Darmo Suwito ketika memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim menjelaskan bahwa setahu saksi tanah obyek sengketa tanah adalah milik Kromo Sentono kemudian dibeli oleh orang tua tergugat. Selain itu saksi juga mengatakan bahwa setahu saksi orang tua Tergugat membeli tanah milik Kromo Sentono pada jaman G30 S PKI dan setelah dibeli oleh orang tua tergugat kemudian saksi disuruh menggarapnya. Sementara itu Saksi Ngatiman didalam kesaksiannya mengatakan bahwa setahu saksi tanah yang ditempati oleh Tergugat I berasal dari orang tua (Hadi Suroto) setelah Hadi Suroto membeli dari Kromo Sentono pada tahun 1972. Saksi juga memberikan kesaksiannya, saksi penggarap tanah dari obyek sengketa atas perintah dari Hadi Suroto. Dan setahu saksi bangunan rumah dibuat oleh Tergugat I sendiri. “Apa yang diberikan dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dan mereka telah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu,” kata Minto Harjono pada wartawan Media Kita, dan dilanjutkan dilaporkan ke Polisi.
Sementara itu kuasa hukum Tergugat I Erlan, SH mengatakan bahwa gugatan dari penggugat semuanya di tolak oleh Majelis Hakim dan Esepsinya ditolak. Akhirnya dari perkara ke pokok perkara, Tergugat bisa membuktikan dalil-dalil bantahan dari penggugat, namun justru mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam perdata siapa yang mengungkapkan harus membuktikan. Karena mereka tidak bisa membuktikan di depan Majelis Hakim akhirnya ditolak gugatan mereka.”intinya mereka ditolak semua karena tidak bisa membuktikan alasan hukum.” Katanya ketika ditemui seusai sidang.
Dan seperti diketahui di dalam putusannya diantaranya, Majelis Hakim mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya untuk seluruhnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat dalil-dalil gugatannya untuk seluruhnya dan sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II telah dapat membuktikan dalil-dalil sangkalnya, maka dari Penggugat harus dinyatakan pihak yang kalah. Dalam sidang yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erna Indrawati, SH dengan dua anggotanya Iwan Anggoro Warsito, SH dan Danardono, SH dan putusan tersebut ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (28/8) di PN Sleman.
Di mana dalam perkara ini yang menjadi obyek sengketa gugatannya adalah berupa sawah dan tanah persil 55 b klas III luas 425 m2 dan tanah sawah persil 54 klas I luas 180 m2 yang terletak di Dusun Cagaran, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Dan sekarang tanah tersebut dikuasai serta telah didirikan bangunan rumah permanen untuk tempat tinggal dan untuk pertokoan oleh Tergugat I, bahwa tanah sawah dapat dikuasai oleh Tergugar bermula pada waktu Atmo Sentono masih hidup mempunyai hutang atau pinjaman pada Hadi Suroto, oleh karena tidak bisa membayar hutangnya secara kontan, maka dengan itikad baik Atmo Sentono untuk membayar hutangnya menyuruh Hadi Suroto dipersilahkan untuk menggarap sawahnya C 120 atau istilahnya untuk dijual sanden atau tahunan. Dengan harapan tanah tersebut senantiasa akan tetap menjadi hak waris Atmo Sentono alias Wagiyo. (Agung dp/MK)
JPU TUNTUT 6 BULAN, HAKIM PUTUS 2 BULAN
Sleman (MK)
Bagi Tejo, mungkin tidak akan menduga kalau uang yang hanya sebesar Rp 10 ribu yang diambilnya dari kotak infak di Masjid UGM akan membawanya duduk di kursi persidangan di PN Sleman untuk diadili oleh majelis hakim. Dan tak hanya itu, Tejo yang mempunyai nama lengkap Tejo Wicaksono, setelah itu harus menjalani hukuman selama 2 bulan penjara dari putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Riyadi SH, dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bekti Wicaksono dari Kejari Sleman yang sebelumnya menuntut Tejo selama 6 Bulan.
Bagi Tejo, mungkin tidak akan menduga kalau uang yang hanya sebesar Rp 10 ribu yang diambilnya dari kotak infak di Masjid UGM akan membawanya duduk di kursi persidangan di PN Sleman untuk diadili oleh majelis hakim. Dan tak hanya itu, Tejo yang mempunyai nama lengkap Tejo Wicaksono, setelah itu harus menjalani hukuman selama 2 bulan penjara dari putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Riyadi SH, dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bekti Wicaksono dari Kejari Sleman yang sebelumnya menuntut Tejo selama 6 Bulan.
Seperti diketahui bahwa di dalam dakwaannya yang disampaikan oleh Jaksa diantaranya, bahwa terdakwa Tejo Wicaksono pada hari Sabtu 06 Juli 2013 di Masjid UGM mengambil kotak infak yang di dalamnya terdapat uang recehan 2 lembar Rp 5000 (lima ribu rupiah). Dan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. Di dalam pertimbangannya sebelum majelis hakim membacakan putusannya yang memberatkan bahwa pencurian tersebut dilakukan di tempat ibadah. Terdakwa diajukan di persidangan dengan pokok perkara 397/PID/B./2013/PN. Sleman. (Agn dp)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar